Nekat Aborsi, Janda Dijeruji
Senin, 26 Maret 2012 – 15:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Rofikoh mengatakan jika proses penangkapan dua tersangka cukup singkat. Setelah melacak pemilik kendaraan yang digunakan pelaku membawa jasad bayi, polisi langsung mencari tahu keberadaanya. Rupanya, kendaraan itu milik jasa rental. Setelah mobil tersebut diperiksa rupanya terdapat sarung. Polisi tambah yakin setelah sarung tersebut terdapat daun
semak-belukar.
Setelah mengintrogasi pemilik kendaraan, akhirnya pelaku bernama Andi M Nasir yang bekerja sebagai pedagang di Kendari berhasil ditangkap Sabtu (24/3) sekitar pukul 01.00 Dini hari di rumahnya Kecamatan Puuwatu, Kendari. Setelah mengakui, akhirnya Andi M Nasir menyebutkan keberadaan HT.
HT ditangkap di Punggolaka, di rumahnya. "Kami telah memeriksa beberapa orang saksi dan menyita satu mobil serta pasang yang digunakan untuk menggali," kata Rofikoh, kemarin. Para pelaku dijerat pasal 348 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (ano)
KENDARI--Dengan dasar tak mau malu dan tak mau menjadi istri kedua, seorang janda berinisial HT (18) warga Kelurahan Punggolaka, Kendari nekad mengeluarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya