Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan

Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang

jpnn.com, DELI SERDANG - Janda anak tiga di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berinisial JU (39), digulung polisi karena terlibat dalam bisnis haram.

"Sat Narkoba Polresta Deli Serdang menangkap pengedar narkoba, yakni seorang perempuan janda anak tiga berinisial JU," kata Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, Jumat (22/7).

Dari tangan JU, polisi mengamankan 22,06 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Kompol Zulkarnain mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan seorang pengguna narkoba berinsial IS di Kecamatan Pantai Labu, Senin (18/7) lalu.

IS menyebut dirinya mendapatkan barang haram itu dari pelaku JU.

Mendapat informasi itu, polisi lalu menyelidiki keberadaan JU hingga akhirnya mengamankan tersangka di rumahnya.

Kompol Zulkarnain mengatakan JU sempat berusaha melarikan diri saat petugas akan menangkapnya.

Namun, petugas yang berada di lokasi dengan cepat menggagalkan rencana pelaku.

Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News