Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan

Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang

Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.

"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.

Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)


Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News