Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:05 WIB
Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)
Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI