Nekat Berbuat Terlarang, Janda Berambut Pirang Ini Ungkap Sebuah Pengakuan
Jumat, 22 Juli 2022 – 19:05 WIB

Seorang janda anak tiga berinisial JU saat diamankan di Mapolresta Deli Serdang karena menjadi pengedar sabu-sabu. Foto: Polresta Deli Serdang
Pelaku berserta barang bukti langsung diboyong menuju Polresta Deli Serdang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
JU mengaku nekat menjual narkoba karena kesulitan ekonomi setelah menjanda.
"JU mengaku bahwa dia dalam kesulitan ekonomi keluarga setelah menjadi orang tua tunggal. Itu menjadi alasan utama tersangka JU menjadi pengedar narkoba," sebut dia.
Atas perbuatannya, JU dijerat Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mcr22/Jpnn)
Janda berambut pirang ini membeberkan alasannya sampai nekat berbuat terlarang di Deli Serdang
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 12,8 Kilo Sabu-sabu oleh Jaringan Internasional