Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Jumat, 22 Januari 2010 – 11:19 WIB

Nelayan Berau Masih Dipungut Retribusi
Dikatakannya, jika menteri telah mengeluarkan kebijakan pembebasan retribusi bagi para nelayan seharusnya daerah pun mengikutinya. "Jangan sampai nantinya ada protes dari kalangan nelayan. Karena yang diketahui sejak 1 Januari retribusi dibebaskan," ujarnya.
Meskipun dirinya sempat berdebat dengan petugas di PPI Sambaliung, namun nelayan tetap patuh dan membayar retribusi yang diharuskan. "Karena petugas di PPI mengatakan ada peraturan yang mengharuskan membayar. Jadi selama belum ada keputusan resmi kami tetap akan disuruh membayar," kata Nasir.
Sementara Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Berau, H Anwar yang ditemui terpisah mengatakan, untuk membebaskan nelayan di Berau dari retribusi tidak bisa dilakukan pihaknya sesegera mungkin. Pasalnya kata Anwar, ada peraturan daerah (perda) yang mengatur mengenai pungutan retribusi terhadap nelayan.
Jika nelayan di Berau dibebaskan dari pungutan retribusi, maka perda yang selama ini menjadi acuan DKP untuk melakukan pungutan retribusi, harus direvisi ulang. "Untuk merevisi perda itu diperlukan waktu dan proses. Kami harus mengonsultasikannya ke bagian hukum dan anggota dewan terlebih dulu," terang Anwar.
TANJUNG REDEB- Pemkab Berau, Kalimantan Timur ternyata masih memungut retribusi bagi para nelayan di daerah tersebut. Padahal, Menteri Kelautan dan
BERITA TERKAIT
- Ratusan Rutilahu di Bandung Bakal Direnovasi, Pemprov Jabar Tanggung Biaya Kontrakan
- Wali Kota Pekanbaru Temui Menteri PU di Padang, Ini yang Dibahas
- Hati-Hati! Aksi Sandera Aparat di Jateng Bisa Kena Pidana
- Gubernur Herman Deru Harap Atlet Sumsel Dulang Prestasi di 2 Event Nasional Ini
- May Day Tanpa Demo, Pekerja Sambu Group Tanam 1.001 Mangrove di Inhil
- Operasi Pekat Progo 2025, Polres Bantul Sita Puluhan Botol Miras Oplosan