Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online

Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

Namun demikian, mengingat banyak sekali penyalahgunaan atau tindak pidana di dalam ruang pinjol, Presiden memberikan arahan yang sangat tegas dalam rapat yang membahas hal tersebut.

“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru dan karenanya Kominfo juga akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru, meningkatkan 107 pinjol legal yang saat ini telah terdaftar resmi dan beroperasi di bawah tata kelola OJK," kata Johnny G Plate.(fri/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjaman online.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News