Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online

Netizen Dukung Moratorium Izin Pinjaman Online
OJK kembali menutup ratusan pinjol ilegal. Ilustrasi: Rara/JPNN.com

“Menkominfo mengatakan sesuai dengan perintah dari Presiden Jokowi pihaknya diminta untuk membersihkan ruang digital dari financial technology (fintech) atau pinjaman online (pinjol) ilegal,” ciut akun twitter @seruanhl.

Netizen juga mengapresasi langkah kepolisian yang bergerak cepat menangkap dan menertibkan penyelenggara pinjol ilegal di sejumlah tempat. Tindakan kepolisian ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan bisa menciptakan efek jera bagi pelaku yang lain.

“Jangankan yang pinjam, wong tagihan dan caranya sudah tidak benar. Mau ada instruksi tau ngga, saya setuju Polri bertindak dan mendukung langkah tegas penertiban ini,” kata akun twitter @Leonita_Lestari.

Pegiat media sosial Denny Siregar menilai langkah Presiden Jokowi untuk melakukan moratorium pinjol sudah tepat.

Pasalnya, kata Denny, pinjaman online lebih berbahaya dari rentenir. “Nah, perintah Jokowi stop pinjol baru ini tepat banget. Itu pinjol2 lebih gila dr rentenir bunganya.. bukan nyekek lagi, tapi main tikam,” tulis Denny di akun twitternya @Dennysiregar7.

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menggelar rapat terbatas (ratas) terkait pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal yang semakin meresahkan masyarakat di Istana Merdeka, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Rapat ini dihadiri Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.

Dalam rapat tersebut, Menkominfo, mengungkapkan Presiden Jokowi menekankan tata kelola pinjol harus diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik. Pasalnya, telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian di dalam aktivitas kegiatan teknologi finansial tersebut dan perputaran dana atau omzet dari pinjol juga telah mencapai Rp 260 triliun.

Netizen atau warganet mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan moratorium izin pinjaman online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News