Ngaku Anggota BIN, Peras Ratusan Juta
Jumat, 24 Maret 2017 – 07:25 WIB

Anggota BIN gadungan. Foto: JPG
Akibat perbuatannya, keduanya akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.(end/jpnn)
Berakhir sudah petualangan Ndodit Sudarmanto dan Hendra sebagai anggota BIN gadungan.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- 3 Tersangka Kasus Pemerasan-Perundungan Dokter Aulia Risma Akan Disidang
- 3 Anggota Ormas Sok Jagoan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa