Ngaku Taat Pajak, Antam Tuding Pengalihan Isu

Ngaku Taat Pajak, Antam Tuding Pengalihan Isu
Ngaku Taat Pajak, Antam Tuding Pengalihan Isu
JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis mengatakan tudingan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyebutkan kliennya tidak pernah membayar retribusi pengapalan delapan kali nikel tidak benar. Menurutnya, sejak melakukan aktivitas penambangan di Konut, Antam kewajiban Pertambangan, hingga bulan

November tahun 2011.

"Antam telah membayar lebih dari 80 miliar rupiah yang mencakup akumulasi pembayaran retribusi tambatan Labuh Kapal dan Tagihan Jasa Barang Kantor Pelabuhan, Pembayaran Royalti, Pembayaran Pendapatan Asli Daerah, dan Pembayaran Iuran Tetap IUP.” kata Todung Mulya Lubis di Jakarta, Rabu (7/12).

Todung malah mempertanyakan dasar tudingan kuasa hukum Pemkab Konut, Razak Naba yang menyebutkan Antam tidak pernah membayar satu rupiah ke Pemkab Konut. "Kami mempunyai data-data dan bukti-bukti yang komprehensif bahwa Antam telah melaksanakan kewajibannya," katanya.

Dijelaskan Todung, Antam tidak pernah lalai dari kewajibannya membayar pajak dan retribusi kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dan royalti ke Pemerintah Pusat. Kata dia, pemenuhan kewajiban itu disertai dengan bukti-bukti pembayaran, termasuk dengan bukti transfer pembayaran ke rekening Pemda Kabupaten Konawe Utara.

JAKARTA - Kuasa Hukum PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, Todung Mulya Lubis mengatakan tudingan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang menyebutkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News