Ngamar dengan Janda, Digaruk

Ngamar dengan Janda, Digaruk
Ngamar dengan Janda, Digaruk
Karena sudah mengakui perbuatannya, Satpol PP hanya meminta keduanya membuat surat pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya.Hanya saja, keduanya tidak akan dilepaskan sampai keduanya dijemput keluarga masing-masing. Pemilik wisma yang dijadikan tempat berbuat terlarang itu juga bakal diproses. (mar/sam/jpnn)

JAMBI -- Nasib apes dialami Hadi Pranoto bin Sumiarto (32), asal Wonosobo, bersama Nuryani Binti Nuryarjan yang mengaku beralamat Jalan Ambon Unit


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News