Niat Irjen Ferdy Sambo dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J: Menjaga Muruah dan Cinta
Jumat, 12 Agustus 2022 – 02:00 WIB

Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Polisi di sisi lain menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (tan/jpnn)
Irjen Ferdy Sambo semata-mata hanya ingin menjaga dan melindungi muruah keluarga.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Tambah Kekuasaan Bukan Memperbaiki Pengawasan, RUU Polri Dinilai Menyimpang
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!