Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan
Senin, 16 Januari 2023 – 22:02 WIB

Keempat pelaku yang masih di bawah umur saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau. (ANTARA/Annisa Firdausi)
"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orang tua mengawasi anaknya," kata Sunarto.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Namun, lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan. (antara/jpnn)
Setelah mengeroyok pengendara motor, geng motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Sempat Lumpuh Gegara Longsor, Jalan Kuantan Singingi–Pekanbaru Kini Dapat Dilalui
- Sindikat Pemalsuan KTP Terungkap, Orang Dalam Disdukcapil Terlibat
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Lagi, 10 Pelaku Pengeroyokan di Bukit Raya Ditangkap
- Kebakaran di Pekanbaru Dapat Dikendalikan Berkat Respons Cepat Dirjen Bina Adwil