Nih Geng Motor di Pekanbaru yang Menganiaya Warga dan Merusak Kendaraan
Senin, 16 Januari 2023 – 22:02 WIB
"Kami imbau masyarakat untuk mengawasi anak masing-masing. Kalau tengah malam belum pulang, dicari, jangan dibiarkan saja. Kami berpatroli untuk meminimalisir kesempatan pelaku, sedangkan orang tua mengawasi anaknya," kata Sunarto.
Baca Juga:
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Namun, lantaran keempatnya masih anak di bawah umur, diberlakukan pula ketentuan sesuai aturan. (antara/jpnn)
Setelah mengeroyok pengendara motor, geng motor tersebut memukul badan, kaca spion dan kaca depan mobil dengan kayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Wanita PSK di Kuta Dihabisi Teman Kencan, Mayat Dimasukkan Koper
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Jaksa Beberkan Peran Sentral Eks Bupati Kuansing Dalam Kasus Korupsi Rp 22,6 Miliar
- Geger Penemuan Mayat di Jalan Yos Soedarso Pekanbaru, Lihat
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya