Nih Kasus yang Bikin Mantan Anggota Polri Ini Mendekam di Balik Jeruji

Nih Kasus yang Bikin Mantan Anggota Polri Ini Mendekam di Balik Jeruji
Seorang mantan anggota Polri berinisial KT ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu karena melakukan tindak pidana pemalsuan akta tanah. Foto: rakyatbengkulu.com

jpnn.com, BENGKULU - Dirreskrimum Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif buka suara terkait penangkapan seorang mantan anggota Polri yang melakukan tindak pidana penipuan.

Mantan polisi berinisial KT, 39, itu ditangkap karena memalsukan akta tanah milik salah satu warga Kota Bengkulu dan menjual hak yang bukan miliknya kepada orang lain.

"Pelaku ini menggunakan akta autentik untuk dipalsukan. Kemudian tanah tersebut dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik tanah,” ujar Teddy pada rakyatbengkulu.com, Rabu (22/6).

Dia melanjutkan penangkapan warga Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, itu berawal saat pemilik tanah melaporkan kejadian yang dialami.

Korban melihat tanah miliknya yang berada di kawasan Kampung Melayu telah digarap dan dikuasai oleh orang lain.

Saat ditelusuri dan dari informasi dari orang yang menggarap tanah tersebut bahwa telah dibeli dari pelaku.

“Hingga korban mengalami kerugian hampir Rp 100 juta. Saat ini pelaku sudah kami tahan. Iya pelaku ini merupakan mantan anggota Polri yang sekarang sudah menjadi masyarakat biasa,” bebernya.

Teddy menyebutkan KT sebelumnya sempat terlibat kasus penipuan dan penggelapan.

Seorang mantan anggota Polri berinisial KT, 39, ditangkap karena memalsukan akta tanah milik orang lain lalu menjualnya tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News