NIK Pelamar CPNS Invalid, Ini Penjelasan Panselnas

jpnn.com - JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK).
Data base NIK yang digunakan Panselnas dalam pendaftaran CPNS online merujuk pada data administrasi kependudukan (Adminduk) nasional.
"Perku kami tegaskan di sini, jika NIK anda invalid, atau NIK sama tapi datanya berbeda, karena Panselnas merujuknya di data Adminduk. Selama NIK pelamar tercatat di Adminduk nasional, maka pelamar bisa mendaftar," terang Hayu, staf Panselnas saat memberikan penjelasan kepada para pengadu di Posko Layanan Informasi Seleksi CPNS, Rabu (17/9).
Dia menambahkan, pelamar yang ber-e-KTP atau tidak, tapi jika NIK terdaftar di Adminduk pasti akan bisa mendaftar. Banyak pelamar yang belum punya e-KTP bisa mendaftar. Sebaliknya yang sudah punya e-KTP tidak bisa mendaftar.
"Terhadap kasus ini, pelamar disarankan mengecek ke Adminduk untuk melihat apakah NIK-nya sudah tercatat atau tidak. Kalau belum, bisa minta dimasukkan ke Adminduk agar data NIK-nya bisa terbaca sistem Panselnas," sarannya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Panitia seleksi nasional (Panselnas) menegaskan pihaknya tidak membuat data base nomor induk kependudukan (NIK). Data base NIK yang digunakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Ketua MPR: Harus jadi Pembangkit Semangat
- Kemendagri Menggelar BUMD Awards 2023
- Ini Reaksi KPK atas Putusan MA soal Aturan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- Jumlah Pelamar PPPK 2023 di Daerah Ini Masih Sedikit, Jauh dari Formasi
- Kisah Luhut Gagal 'Membina' Gus Dur di Era Soeharto, Ini yang Terjadi