Nikah Sama Pegawai Satu Kantor Masa Tidak Boleh

Nikah Sama Pegawai Satu Kantor Masa Tidak Boleh
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Foto: Humas DPR

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terkait pelarangan nikah sama pegawai satu kantor atau instansi.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan pernikahan itu hak asasi sehingga tidak bisa dilarang. "Itu hak asasi, masa tidak boleh. Saya kira itu sah saja," kata Fadli, Jumat (15/12).

Wakil Ketua umum Partai Gerindra itu mengatakan memang sebelumnya larangan itu karena dikhawatirkan masalah pribadi atau istilahnya konflik kepentingan dengan pekerjaan itu.

"Kalau ada konflik kepentingan, bidang kerjanya saja dipisah. Saya kira itu teknis, tapi secara prinsip harusnya tidak boleh ada larangan itu," ujarnya.

Seperti diketahui, uji materi ini diajukan Jhoni Boetja dan tujuh orang rekannya ke MK. Pengajuan itu diawali dengan pemecatan sepihak oleh PT PLN (persero) terhadap 300 karyawannya yang menikah dengan pegawai sekantor.

MK kemudian memutuskan berdasarkan pasal 38 ayat 1 Undang-undang nomor 39 tahun 1999 yang menyatakan bahwa setiap warga negara dapat memilih pekerjaan yang diminati dan mendapat syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil. Sehingga pelarangan pernikahan sesama pegawai dalam satu perusahaan bertentangan dengan pasal tersebut. (boy/jpnn)


Uji materi soal nikah sama pegawai satu kantor ini diajukan oleh Jhoni Boetja dan tujuh rekannya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News