Nikita Mirzani Bantah Berstatus Tersangka, Pihak Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan

Nikita Mirzani Bantah Berstatus Tersangka, Pihak Dito Mahendra: Tinggal Dibuktikan
Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy dan Luvino Siji Samura saat ditemui di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Sabtu (25/6). Foto: Romaida/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah berstatus tersangka.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan kasus pencemaran nama baik ke Polres Serang Kota.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengatakan pihaknya tidak masalah meski Nikita Mirzani membantah jadi tersangka.

Dia mengatakan setiap tersangka memiliki hak negasi dan membantah sebagai tersangka.

"Boleh membantah apa dia (Nikita Mirzani, red) bukan tersangka, dia bukan pelaku, tinggal dibuktikan saja di kepolisian, di persidangan," kata Yafet Rissy di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani membuktikan omongannya di depan pihak berwajib.

Menurut Yafet, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juni 2022.

Dia tahu informasi tersebut melalui kliennya yang menerima surat pemberitahuan dari pihak kepolisian.

Pihak Dito Mahendra sebagai pelapor merespons pernyataan Nikita Mirzani yang membantah berstatus tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News