Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati
Jumat, 12 November 2021 – 18:03 WIB
Wilayah edar narkoba tersebut bukan hanya Lubuk Linggau namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.
“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)
Iptu Hendri menyatakan Niko Rahfika dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polresta Pekanbaru Gagalkan Peredaran Narkoba Modus Ekspedisi Helm
- Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- 2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
- Seorang Jemaah Calon Haji Asal Lubuklinggau Meninggal di Madinah