Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati

Niko Rahfika Terancam Hukuman Mati
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Nuryono bersama Wali Kota Putra Prana Sohe dan jajaran SKPD ungkap kasus penangkapan tersangka NR (31) atas kepemilikan narkoba sabu-sabu seberat 13.722 kilogram (Kg), 2.200 butir pil ekstasi, 1.6 Kg bubuk berwarna hijau dan 50 gram bubuk coklat diduga bubuk ekstasi. Foto: ANTARA/HO-Humas Polres

Wilayah edar narkoba tersebut bukan hanya Lubuk Linggau namun juga menyasar ke Kabupaten Musi Rawas Utara dan Musi Rawas.

“Dengan begitu tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Saat ini personel masih menelusuri kemana saja narkoba tersebut diedarkan,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (antara/jpnn)

Iptu Hendri menyatakan Niko Rahfika dikenakan Pasal 114, 112 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News