Nilai Transaksi Online Rp 100 Triliun
Kamis, 20 Maret 2014 – 07:35 WIB
"Pertumbuhan e-commerce 300 persen lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi uang tunai. Jadi ini sudah sangat penting untuk segera kita selesaikan aturannya," kata dia.
Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, perdagangan via online harus memiliki regulasi yang baik untuk melindungi konsumen.
"Di dalam Undang-Undang Perdagangan sudah diatur tentang perdagangan melalui sistem elektronik, itu yang akan kita sempurnakan dengan aturan turunannya. Nanti ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri," jelasnya. (wir)
JAKARTA - Transaksi pembelian dan penjualan berbasis online (e-commerce) terus berkembang dari tahun ke tahun. Saat ini nilai transaksi e-commerce
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sederet Fakta Hoaks Isu Uang Hilang di Sosmed, BRI Keluarkan Imbauan Ini
- Perkuat Sinergi Antarinstansi, Bea Cukai Berikan Edukasi Kepabeanan di 2 Wilayah Ini
- Menaker Ida Fauziyah Minta Mitra Industri Aktif Bantu Penempatan Lulusan BBPVP
- Daniel dari Anak Orang Biasa, Jadi Dokter hingga Bangun Startup
- Pemkot Depok Kenalkan Program DEPROK kepada Para Pelaku UMKM
- UMKM Perempuan di Tanah Air Perlu Dukungan, Mastercard dan OPPO Ambil Bagian