Noval Ungkap Kondisi Wali Kota Bekasi di Rutan KPK, Konon Ada Kendala Begini

Tersangka penerima lainnya,, yaitu Camat Jatisampurna Wahyudin dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Mereka dijerat penyidik KPK dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, empat tersangka pemberi, yakni Direktur PT MAN Energindo Ali Amril, swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (cr1/fat/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Kuasa hukum Wali Kota Bekasi non aktif Rahmat Effendi, Noval Al Rasyid mengungkap kondisi kliennya itu di Rutan KPK. Begini informasinya.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua