Novanto Siapkan Saksi dan Ahli untuk Mentahkan Dakwaan KPK

Novanto Siapkan Saksi dan Ahli untuk Mentahkan Dakwaan KPK
Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan terhadap Setya Novanto. Kamis (15/3), giliran Novanto akan menyodorkan saksi-saksinya untuk menangkis dakwaan JPU KPK.

Advokat Forman Wijaya yang menjadi penasihat hukum Novanto mengatakan, pihaknya akan menghdirkan ahli hukum, ahli keuangan dan saksi dari kalangan politikus. Namun Firman masih enggan mengungkapkan siapa nama-nama tersebut.

"Besok (15/3) kami akan mengajukan ahli tandingan yang bisa memperjelas kedudukan hukum Pak Setya Novanto baik dari aspek crime maupun aspek kriminal act atau pun kriminal responsibility. Perbuatan pidananya apa dan tindak pidananya apa yang sesungguhnya terjadi dan siapa pelakunya," kata Firman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/3).

Menurut Firman, ahli yang dihadirkan akan memperjelas posisi Novanto berdasar prinsip tanggung jawab yang dilihat dari unsur kesalahan. Nantinya, kata Firman, para ahli yang dihadirkan akan menjadi tandingan bagi saksi-saksi yang dihadirkan kubu KPK, termasuk soal unsur kerugian negara dalam kasus e-KTP.

Firman mengharapkan ahli dan saksi yang dihadirkan akan memberi penjelasan signifikan tentang posisi Novanto. Menurutnya, perbedaan tafsir termasuk pandangan-pandangan yang menyangkut keuangan dan kerugian negara  sebenarnya bisa memperlemah dakwaan terhadap Novanto.

unsur-unsur yang membuktikan kesalahan Pak Nov. Ya saksi yang meringankan ada dari teman-teman politisi mungkin ada saksi ahli hukum dan ahli keuangan. Cukup banyak (saksinya) tapi mudah-mudahan memberikan penjelasan yang signifikan," ujar Firman.(rdw/JPC)


Firman Wijaya mengatakan, saksi dan ahli yang akan dihadirkan akan memperjelas posisi Novanto berdasar prinsip tanggung jawab yang dilihat dari unsur kesalahan.


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News