Nuh Janjikan Standarisasi Sekolah dan Guru Keagamaan
Kamis, 06 Juni 2013 – 22:08 WIB
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji menindaklanjuti tuntutan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang menginginkan perlakuan dan perhatian adil dari pemeirntah.
M Nuh menilai tuntutan pengurus Madrasah Diniyah maupun para gurunya untuk minta diperhatikan pemerintah merupakan hal yang wajar. Apalagi itu sudah menjadi kewajiban pemerintah yang diatur secara eksplisit dalam Undang-undang Sisdiknas pasal 30 ayat 1-4.
Baca Juga:
"Mereka tidak salah karena dalam Undang-undang sangat jelas. Di pasal 30 ayat 1 sampai 4 memang dikenal sistem pendidikan keagamaan, tidak hanya Islam. Secara eksplisit disebut di situ pendidikan agama Hindu, Budha, Kristen, Khatolik juga," kata Nuh usai menghadiri Halaqqoh FKDT di Brebes, Kamis (6/6).
Diakuinya pula bahwa sekolah sekolah keagamaan maupun para gurunya memang belum mendapat perhatian yang wajar dalam pelayanan terstruktur mulai dari sarana prasarana sampai pada sistem pembelajaran maupun gurunya.
JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh berjanji menindaklanjuti tuntutan pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) yang
BERITA TERKAIT
- KAI Logistik Goes to School Salurkan Ribuan Buku untuk Murid SD
- Sylviana Murni Jadi Rektor Institut STIAMI, Cetak Mahasiswa Unggul
- ICoMUS 2024, UT Mendorong Kolaborasi Para Peneliti Multi Disiplin Ilmu
- Lewat TGCL, Pegadaian Dukung Peningkatan Inovasi dan Kreativitas Mahasiswa
- Untar Kobarkan Semangat Sumpah Pemuda dan Cinta Budaya Lewat Pagelaran Tari Nusantara
- Universitas Al-Azhar Indonesia & IMI Berkolaborasi, Bahas Isu Kesehatan Mental