Nuh Tegaskan Uji Kompetensi Guru tak Tabrak Aturan
Rabu, 15 Februari 2012 – 21:43 WIB
"Kalau kita lihat, meskipun uji kompetensi dinilai tidak diatur atau tidak memiliki dasar hukum, bukan berarti kementerian tidak punya rasionalitas untuk melaksanakan uji kompetensi dalam proses sertifikasi. Tidak diatur, bukan berarti tidak boleh. Kalau tidak diatur dan kita melakukannya sepanjang tidak melanggar perundangan, maka tidak apa-apa. Oleh karena itu, boleh dilakukan," paparnya.
Baca Juga:
Nuh mengatakan, proses sertifikasi guru itu melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Di sini, lanjut Nuh, pemerintah ingin memastikan bahwa seseorang guru itu profesional. "Kalau dia mau dikatakan profesional, maka harus disertifikasi. Uji ini hanya untuk lebih memastikan memang guru itu memenuhi persyaratan dan berkompeten," jelasnya.
Nuh menambahkan, pemerintah dalam menangani masalah guru ini sudah sangat serius. Hal ini dibuktikan dari besarnya anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Di tahun 2012, pemerintah melalui Kemdikbud mengucurkan anggaran sebesar Rp 33 triliun hanya untuk tunjangan profesi guru. Sedangkan untuk tahun 2013 mendatang, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 47 triliun untuk tunjangan profesi.
"Ini urusan profesional. Maka itu harus ditangani serius. Kenaikan gaji dan pangkat bukan karena belas kasihan. Profesionalitas mereka harus bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Mohammad Nuh menegaskan akan tetap menggelar uji kompetensi guru meski sejumlah pihak menolak.
BERITA TERKAIT
- Sastra Masuk Kurikulum, Sekolah Pribadi & Premiere School Sebut Kebijakan Keren
- Mahasiswa Antusias Hadiri Futureustudent di UIN Syarif Hidayatullah
- Kolaborasi Universitas Bhayangkara dan SDN Sriamur 05, Beri Edukasi Anti-Bullying untuk Siswa
- Nadiem Makarim Batalkan Kenaikan UKT, Instruksi Jokowi?
- Unas Berhentikan Sementara Kumba Digdowiseiso, 2 Rekomendasi TPF
- UT Jadi Tuan Rumah NUDC 2024, 112 Tim Terbaik se-Indonesia Beradu Kemampuan