Nunun Mangkir Alasan Sakit

Nunun Mangkir Alasan Sakit
Nunun Mangkir Alasan Sakit
JAKARTA- Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Surat pemberitahuan ketidakhadirannya itu disampaikan suami Nunun, Adang Daradjatun, kepada tim penyidik KPK, Jumat (15/10). Adang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyebutkan istrinya sedang sakit. Nunun dipanggil sebagai saksi kasus travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

"Jam sebelas tadi ada surat dari Pak Adang Daradjatun, mewakili keluarganya, tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, JUmat (15/10).

Sebelumnya, Nunun juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama. Pemanggilan kali ini terkait dengan telah ditetapkannya 26 politisi sebagai tersangka kasus travellers cheque.

Apakah akan dilakukan panggilan paksa? Johan menyebutkan, pemanggilan paksa dilakukan bila saksi tidak hadir tanpa disertai alasan. Jika pada pemanggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa. "Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan. (sam/jpnn)

JAKARTA- Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Surat pemberitahuan ketidakhadirannya itu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News