Nunun Mangkir Alasan Sakit
Jumat, 15 Oktober 2010 – 17:09 WIB

Nunun Mangkir Alasan Sakit
JAKARTA- Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Surat pemberitahuan ketidakhadirannya itu disampaikan suami Nunun, Adang Daradjatun, kepada tim penyidik KPK, Jumat (15/10). Adang juga menyertakan surat keterangan dokter yang menyebutkan istrinya sedang sakit. Nunun dipanggil sebagai saksi kasus travellers cheque pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.
"Jam sebelas tadi ada surat dari Pak Adang Daradjatun, mewakili keluarganya, tidak bisa hadir dengan alasan sakit," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, JUmat (15/10).
Baca Juga:
Sebelumnya, Nunun juga tidak hadir saat dipanggil sebagai saksi di pengadilan tindak pidana korupsi untuk kasus yang sama. Pemanggilan kali ini terkait dengan telah ditetapkannya 26 politisi sebagai tersangka kasus travellers cheque.
Apakah akan dilakukan panggilan paksa? Johan menyebutkan, pemanggilan paksa dilakukan bila saksi tidak hadir tanpa disertai alasan. Jika pada pemanggilan kedua juga tidak hadir tanpa alasan, maka bisa saja dilakukan pemanggilan paksa. "Jika diam-diam, tanpa asalan, maka pada pemanggilan kedua atau ketiganya, bisa kita bawa," ujar Johan. (sam/jpnn)
JAKARTA- Nunun Nurbaeti tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan alasan sakit. Surat pemberitahuan ketidakhadirannya itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi