Eks Sekretaris MA Terima Suap dari Perkara, Sebegini Tuntutan Hukuman dari Jaksa KPK
Hukuman lain yang tercantum dalan tuntutan JPU ialah perintah kepada Nurhadi dan Rezky membayar uang pengganti sebesar Rp 83.013.955.000. Uang pengganti itu harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk negara. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara masing-masing selama dua tahun," ujar dia.
JPU dalam persidangan itu juga membeber hal yang memberatkan tuntutan hukuman untuk Nurhadi dan Rezky. Menurut JPU, kedua terdakwa itu tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa telah merusak citra MA dan pengadilan di bawahnya," tegas Jaksa.(tan/jpnn)
Jaksa penuntut umum dari KPK membacakan tuntutan untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono yang didakwa menerima suap.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Semua Patgulipat Zarof Ricar di Pengaturan Perkara Harus Dibongkar
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- DPR Minta Vendor MBG Nakal Ditindak Tegas & Diaudit Buntut Puluhan Siswa Keracunan Makanan
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini