Nurhadi Memohon ke Pengadilan untuk Pindah Rutan, Begini Reaksi KPK
Minggu, 21 Maret 2021 – 19:26 WIB
Seperti diketahui, KPK membenarkan informasi terdakwa Nurhadi mengajukan permohonan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta agar dipindah dari Rutan cabang KPK ke Rutan Polres Jakarta Selatan dengan alasan kesehatan dan usia lanjut. (tan/jpnn)
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan hak seluruh tahanan KPK selalu dipenuhi, terlebih lagi yang terkait kesehatan.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Gelar Evaluasi dan Asistensi, Kementan Siap Kawal Program Wajib Tanam Bawang Putih
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik