Nurul ATT dari PMI Abu Dhabi Direunifikasi ke Keluarga di Karawang
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Sosial RI melalui Balai Anak Handayani di Jakarta sejak 2019 bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri RI menangani kasus anak tidak terdokumentasi (ATT) dari para pekerja migran Indonesia (PMI).
ATT PMI yang dideportasi ke tanah air sebagian besar dari Timur Tengah, Taiwan dan Malaysia, karena masalah dokumen kependudukan ataupun ditelantarkan oleh orang tuanya.
Sudah 20 anak lebih dirujuk ke Balai Handayani dan direunifikasi dengan keluarga atau kerabatnya.
Salah satunya Nurul (bukan nama sebenarnya, red).
Bayi berusia 1 tahun ini dideportasi dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dan baru direunifikasi ke keluarganya di Karawang, Jawa Barat.
Nurul dideportasi pada Desember 2020, karena ibunya meninggal dunia saat proses persalinan.
Ayah biologis Nurul tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.
Pekerja sosial Balai Handayani didampingi Dinas Sosial Kabupaten Kawarang dan Sakti Peksos Karawang berbekal informasi dokumen pemulangan, menelusuri kerabat Nurul yang diketahui memiliki nenek, bibi, dan tujuh saudara tiri dari pernikahan ibunya sebelum berangkat ke Abu Dhabi.
Kemensos melakukan reunifikasi seorang bayi berusia satu tahun ke keluarganya di Karawang. Bayi itu sebelumnya dideportasi dari Abu Dhabi, UEA.
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Populasi Korsel Menua Berpotensi Jadi Peluang Emas Indonesia
- Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Lahar Dingin di Sumbar
- Mensos Risma Tidak Akan Hadiri Rapat Bahas Fakir Miskin di Hotel
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran