OC Kaligis Jadi Pengacara Lukas Enembe, KPK Merespons Begini

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak masalah advokat OC Kaligis menjadi kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
"Itu tentu menjadi hak tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/1).
KPK, lanjut Fikri, mengharapkan bergabungnya OC Kaligis sebagai kuasa hukum memperlancar proses penyelesaian perkara ini.
"Karena yang bersangkutan tentu sangat memahami bagaimana hukum acara pidana yang berlaku," kata Ali.
Pria berlatar belakang jaksa itu juga berharap tersangka kooperatif selama mengikuti semua proses yang sedang KPK lakukan.
"Kami tegaskan dalam penyidikan perkara dengan tersangka LE dan kawan-kawan ini semua prosedur hukum, pasti KPK telah patuhi," kata Ali.
Seperti diketahui, keluarga Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Otto Cornelis Kaligis alias OC Kaligis sebagai kuasa hukum politikus Partai Demokrat itu.
KPK menyatakan penunjukan itu merupakan wewenang tersangka kasus korupsi Lukas Enembe.
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan