Ogah Dicap sebagai Provinsi Ilegal Logging

Ogah Dicap sebagai Provinsi Ilegal Logging
Ogah Dicap sebagai Provinsi Ilegal Logging
PEKANBARU  - Sejumlah pejabat di Riau terjerat perkara korupsi kehutanan yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dua sudah ditahan yakni Bupati Siak Arwin AS dan Tengku Asmun, mantan bupati Pelalawan. Sedang Bupati Kampar, Burhanudin Husein belum ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2008. Dua lagi mantan kadis Kehutanan Riau, satu sudah divonis, satu belum.

Ketua Persatuan Sarjana Kehutanan Indonesia (Persaki) Provinsi Riau, Ir H Mansur HS MM mengatakan,  dengan sederat kasus itu, seakan-akan Riau sebagai provinsi illegal logging. Padahal, katanya, tidak demikian adanya. ‘’Jadi imej seperti ini jangan sampai adalagi. Dan mulai saat sekarang Pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten kota harus menempatkan orang yang duduk di dinas kehutanan orang faham dan tahu tentang hutan,’’ jelasnya.

Dikatakan, untuk menghapus imej itu, maka perlu penempatan personil yang pas untuk duduk sebagai kadis kehutanan. ‘’Kalau orang yang menduduki instansi terkait tak memahami permasalahan hutan, tentu secara otomatis permasalahan bakal bermunculan,’’ ujarnya.

Penempatan jabatan yang sesuai keahliannya, dianggap penting. "Penyelamatan hutan bukan sekadar melindungi hutan yang ada dari perambahan atau penebang liar dan kesadaran masyarakat, akan tetapi perlu menempatkan orang yang faham tentang masalah hutan," imbuhnya.  (esi/sam/jpnn)

PEKANBARU  - Sejumlah pejabat di Riau terjerat perkara korupsi kehutanan yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Dua sudah ditahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News