Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Senin, 23 Mei 2011 – 17:37 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin . Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.
“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK. Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5).
Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa. Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana.
Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti. "Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian
BERITA TERKAIT
- WWF ke-10 di Bali Sukses, Putu Rudana Apresiasi Pemerintahan Jokowi
- Rahmat Bagja Minta PPPK Bawaslu Menaati Aturan dan Terus Mengembangkan Diri
- Belajar Cara Mengurangi Prevalensi Perokok dari Negara Maju
- Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jakarta, Sahroni: Banyak Nyawa Terselamatkan
- Ketua Fraksi PKS Mengapresiasi Spanyol yang Mengakui Kemerdekaan Palestina
- Ecolab Dorong inisiatif Water for Climate untuk Dukung Pusat Keunggulan Air