Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK

Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
Ogah Diperiksa, Mahfud Minta Dijemput KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian uang 120 ribu dolar Singapura kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar, dari Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin . Mahfud menegaskan, dirinya hanya mau memberi informasi saja.

“Saya siap untuk memberi informasi kalau dipanggil KPK. Tapi saya tidak mau diperiksa," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Senin (23/5). 

Menurut Mahfud, arti memberi informasi berbeda dengan diperiksa. Dalam kasus ini, lanjut Mahfud, dirinya tidak melihat ada unsur pidana.

Namun jika KPK menemukan unsur tindak pidana, Mahfud mempersilakan kasus itu ditindaklanjuti. "Saya siap menjelaskan secara rinci kronologi kasus tersebut," ujar Mahfud.

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan bahwa dirinya tak mau diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News