Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan

Oh Maya, Bisnisnya Bertarif Rp 2 Juta Sekali Kencan
PSK. Ilustrasi Foto: Jawa Pos/dok.JPNN.com

Atas perbuatannya, Maya terancam dijerat pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (nca/p4/c1/wdi/sam/jpnn)


BANDARLAMPUNG - Bermodal media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter, Maya Pranita Wulandari (24) menjajakan jasa pemuas nafsu pria hidung belang. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News