Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi

Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi
Amat terpaksa digendong lantaran dua tembakan di kaki membuatnya tak bisa berjalan. FOTO: CALVIN/KALTENG POS/JPNN

“Dua sepeda motor itu milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi melakukan penjambretan. Kini, sudah berstatus tersangka dan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (vin/ang/dar)


Sepak terjang Muhammad Erwin alias Amat di dunia kejahatan untuk sementara berakhir.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News