Ohoho... Penjahat Kambuhan Dibopong Polisi
Sabtu, 22 Juli 2017 – 01:27 WIB
“Dua sepeda motor itu milik pelaku yang biasa digunakan untuk beraksi melakukan penjambretan. Kini, sudah berstatus tersangka dan kami kenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (vin/ang/dar)
Sepak terjang Muhammad Erwin alias Amat di dunia kejahatan untuk sementara berakhir.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Penjambret yang Kerap Beraksi di Pekanbaru Ini Sudah Ditangkap
- Primus Dijambret di Palembang, Begini Kronologinya
- 57 Kali Beraksi, Tiga Penjambret Ini Akhirnya Ditangkap Polisi
- Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor Ditangkap, tuh Orangnya
- Tiga Penjambret Wisatawan Asing di Kuta Ditangkap, Pelaku Ada yang Masih di Bawah Umur
- Aksi Penjambretan Terjadi di Duren Tiga, Korban Kini Terduduk di Kursi Roda