OJK Terbitkan 901 Surat Sanksi, Pelaku Pasar Modal Jangan Macam-Macam

OJK Terbitkan 901 Surat Sanksi, Pelaku Pasar Modal Jangan Macam-Macam
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

Djustini berharap regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi perusahaan efek dalam memperlakukan suatu transaksi pendanaan, serta transaksi jual beli obligasi dan saham yang diatur dalam regulasi di pasar modal dengan perspektif Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) berbasis International Financial Reporting Standards (IFRS) yang memiliki karakteristik principle based.

Kemudian, Penerbitan regulasi terkait Perubahan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2018 tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas, tanggung jawab, dan wewenang Dewan Pengawas Syariah (DPS) pada Manajer Investasi.

Djustini berharap regulasi ini dapat mendorong para pihak utama yang menjalankan, mengawasi, dan mengendalikan perusahaan efek untuk melaksanakan tugas, kewajiban, dan tanggung jawabnya secara profesional, akuntabel.

"Mematuhi peraturan perundang-undangan agar terhindar dari perkara hukum yang mengakibatkan kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)," tegas Djustini. (antara/jpnn)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan 901 surat sanksi pelaku industri Pasar Modal Indonesia yang tidak taat aturan.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News