OJK Tunggu Dokumen Merger BTPN
jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
Sebelumnya, BTPN mengumumkan rencana merger dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBCI).
Hal itu dilakukan setelah BTPN menerima surat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Jepang terkait dengan rencana merger.
SMBC Jepang memiliki saham BTPN sebesar 40 persen.
”Belum ada informasi ke meja saya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Jumat (2/2).
Wimboh juga belum berdiskusi dengan BTPN dan SMBCI mengenai mekanisme merger yang akan dilakukan.
Namun, dia mengapresiasi langkah BTPN yang ingin merger dengan SMBCI. Sebab, persaingan bank sekarang semakin ketat.
Biaya investasi bank untuk teknologi informasi akan terus bertambah seiring dengan perkembangan teknologi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerima permohonan resmi dari PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk (BTPN) terkait dengan rencana merger.
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun
- Lembaga Keuangan Berperan Penting dalam Akselerasi Ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia
- Wakil Ketua MPR Dorong OJK-Industri Keuangan Perkuat Edukasi dan Literasi ke Masyarakat