OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:45 WIB
Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.
"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.
Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.
Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. (mc4/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- CEO INDODAX: Indonesia Berpeluang Besar untuk Mengembangkan Industri Kripto
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- BRI Sambut Baik Keputusan OJK soal Restrukturisasi Kredit Terdampak COVID-19
- Program TPAKD Kota Denpasar Percepat Keuangan Daerah dan Inklusi
- Iklan Shopee Garansi Tepat Waktu yang Dibintangi Vidi Aldiano Kebanjiran Komentar Positif
- Waspada Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Mencapai Rp 139,67 Triliun