OJK Tutup 244 Iklan Jasa Keuangan Menyesatkan
Selasa, 11 Oktober 2022 – 06:45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan. Foto: JPNN.com
Tercatat, kata Friderica, persentase iklan sektor jasa keuangan yang mematuhi peraturan sebanyak 96 persen pada triwulan I-2022, atau meningkat signifikan dari yang hanya sebesar 36 persen pada triwulan I-2019.
"Kami melihat tren kepatuhan iklan semakin meningkat ya," kata Friderica.
Oleh karena itu, ada triwulan I-2022, tercatat, sebanyak 6440 iklan mematuhi peraturan yang berlaku dan sebanyak 244 tidak mematuhi peraturan.
Sebagai informasi, pemantauan terhadap iklan sektor jasa keuangan didominasi dilakukan melalui media sosial. (mc4/jpnn)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup 244 iklan sektor jasa keuangan yang melanggar peraturan.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- OJK Cabut Izin Usaha PT FEC Shopping Indonesia
- Pengawasan Transaksi Dialihkan ke OJK, Nasib Investasi Kripto ke Depan Bagaimana?
- Calon Ketum AFPI ini Siapkan 3 Program Strategis Jangka Pendek
- CBI Dukung Kolaborasi dalam Sektor Jasa Keuangan Berkelanjutan
- Jangan Sampai Generasi Milenial Terjerumus ke Dalam Lingkaran Pinjol Ilegal
- TASPEN Terpilih Sebagai Chairman of ACSPA dan Tuan Rumah ACSPF