Ojol Bekerja Sampingan Jadi Kurir Ganja 5,2 Kilogram
Jumat, 06 Desember 2024 – 17:00 WIB

Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita Polresta Bogor Kota dari seorang oknum ojol di wilayahnya. ANTARA/HO-Polresta Bogor Kota
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Apes bagi pengemudi ojol ini yang menjadi kurir ganja 5,2 kilogram lantaran digerebek polisi.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Bogor Food Festival Hadirkan Jajanan Nusantara di Lippo Plaza Ekalokasari
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba