Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 07 Juli 2021 – 12:12 WIB

Aktivis antinarkoba yang mengeklaim khilaf mengonsumsi sabu-sabu selama dua bulan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Namun, dia mengeklaim menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
"Saya khilaf," ucap dia singkat.
HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Polres Tanjung Perak Surabaya, Jatim, meringkus HR, oknum aktivis antinarkoba yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. HR terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas