Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Aktivis antinarkoba yang mengeklaim khilaf mengonsumsi sabu-sabu selama dua bulan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Namun, dia mengeklaim menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu. 

"Saya khilaf," ucap dia singkat. 

HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn) 

Polres Tanjung Perak Surabaya, Jatim, meringkus HR, oknum aktivis antinarkoba yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. HR terancam penjara seumur hidup.


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News