Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Rabu, 07 Juli 2021 – 12:12 WIB
Namun, dia mengeklaim menjadi pengedar dan mengonsumsi sabu-sabu sejak dua bulan lalu.
"Saya khilaf," ucap dia singkat.
HR dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (mcr12/jpnn)
Polres Tanjung Perak Surabaya, Jatim, meringkus HR, oknum aktivis antinarkoba yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. HR terancam penjara seumur hidup.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini