Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup

Oknum Aktivis Antinarkoba jadi Bandar dan Pemakai Sabu-Sabu, Terancam Penjara Seumur Hidup
Aktivis antinarkoba yang mengeklaim khilaf mengonsumsi sabu-sabu selama dua bulan. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

jpnn.com, SURABAYA - Seorang aktivis antinarkoba berinisial HR (48) dari salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) diringkus Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, karena diduga menjadi bandar sabu-sabu.

Selain jadi bandar, HR juga diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

Usai ditangkap polisi, HR kemudian digelandang menuju Mapolres Tanjung Perak Surabaya untuk menjalani pemeriksaan. 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari pengaduan masyarakat.

Menurut dia, masyarakat melaporkan adanya rumah yang kerap dijadikan transaksi narkotika, bahkan digunakan sebagai tempat pesta sabu-sabu. 

"Laporan yang kami terima kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada 28 Juni 2021 penggeledahan dilakukan di rumah tersangka," kata dia, Selasa (6/7).

Saat penggeledahan, petugas menemukan dua gram sabu-sabu, timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, satu kotak bekas rokok.

Sementara itu, saat Ganis merilis kasus ini, HR mengaku sudah dua tahun menjadi aktivis antinarkoba.

Polres Tanjung Perak Surabaya, Jatim, meringkus HR, oknum aktivis antinarkoba yang diduga menjadi bandar sabu-sabu. HR terancam penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News