Oknum ASN Mengaku Polisi Raup Ratusan Juta, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Mereka kena tipu pelaku dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Korban selanjutnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan.
Pelaku menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram.
Kadek Adi mengatakan pelaku mengakui uang korban telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan pesta narkoba.
Pihak kepolisian kini melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang mengarah pada perbuatan pidana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Ada juga sangkaan pidana yang mengarah pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan."
"Sangkaan itu terkait laporan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya. Dia mendapat perlakuan buruk dari pelaku," pungkas Kadek. (Antara/jpnn)
Seorang oknum ASN mengaku polisi mampu meraup hingga ratusan juta rupiah duit korban, modusnya bikin geleng kepala.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN