Oknum ASN Penipu Ini Mulai Diadili

Oknum ASN Penipu Ini Mulai Diadili
Terdakwa ASN di Pemkot Bandarlampung menjalani sidang terkait penipuan modus naik jabatan eselon. (Antaralampung/HO)

"Karena Yusuf percaya, ia keesokan harinya menggadaikan mobilnya, kemudian segera mengirim uang tersebut ke terdakwa. Terdakwa juga mengatakan kepada Yusuf bahwa ia akan dilantik pada 26 Februari 2021," kata dia.

Jaksa menambahkan pada 26 Maret 2021 Yusuf menanyakan kepada terdakwa kapan ia dapat dilantik sebagai eselon III. Namun terdakwa hanya menjawab secepatnya akan dilantik.

"Tak kunjung juga dilantik sehingga Yusuf terpaksa melaporkan terdakwa ke polisi. Akibat perbuatannya Yusuf mengalami kerugian ratusan juta rupiah dan terdakwa diancam dengan Pasal 372," kata JPU.(antara/jpnn)

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nona Lestari, 36, terdakwa kasus penipuan dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Selasa (22/6).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News