Oknum ASN Penipu Ini Mulai Diadili

Oknum ASN Penipu Ini Mulai Diadili
Terdakwa ASN di Pemkot Bandarlampung menjalani sidang terkait penipuan modus naik jabatan eselon. (Antaralampung/HO)

jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nona Lestari, 36, terdakwa kasus penipuan dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Selasa (22/6). 

"Sidang agenda dakwaan dengan terdakwa Nona Lestari atas perkara penipuan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriyanti dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.

Dia menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat terdakwa pada Selasa, 16 Februari 2021 lalu menghubungi saksi Yusuf Eddy Triyanto yang juga sebagai ASN di kantor yang sama mengatakan dapat membantu Yusuf mengurus jabatan esalon IV di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Terdakwa yang berdinas di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, ini juga mengatakan telah menemui atasannya dan bisa mengurus asalkan mengirim uang sebesar Rp60 juta ke rekening BCA atas nama terdakwa.

"Terdakwa juga minta mengirim foto copy Surat Keputusan (SK) melalui pesan WhatsApp-nya," kata Jaksa.

Keesokan harinya Yusuf mengusahakan uang yang diminta terdakwa dan segera mengirim ke rekening terdakwa. Sore harinya terdakwa mengajak bertemu Yusuf di Kedai Kopi Kece dan menanyakan apakah ada orang lain yang ingin naik jabatan Esselon IV.

Terdakwa juga menawarkan Yusuf jabatan eselon III, namun Yusuf mengatakan cukup untuk eselon IV saja.

Saat keduanya pulang ke rumah masing-masing, pada malam harinya terdakwa menghubungi Yusuf dan mengatakan bahwa atasannya ingin Yusuf harus eselon III dan harus menambah uang sebesar Rp80 juta.

Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Nona Lestari, 36, terdakwa kasus penipuan dengan modus bisa menaikkan jabatan eselon mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Selasa (22/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News