Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara
Minggu, 06 Maret 2022 – 01:30 WIB
Kedua tersangka tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka.
Tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (antara/jpnn)
Polisi menjerat seorang oknum kades di Jember sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal. Tersangka terancam enam tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- 2 Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi di Aceh Timur, Sebegini Barang Buktinya
- Penyelundupan 125.684 Benih Lobster di Perairan Jambi Digagalkan, 3 Tersangka Diringkus
- Pembunuh Begal di Jambi Tetap Jadi Tersangka, Pasal Diganti Polisi
- Buronan Paling Dicari Polisi Akhirnya Ditangkap
- 11 Jenazah Kecelakaan Bus di Subang Telah Dikembalikan ke Keluarga
- Seorang Pemuda Nekat Bawa Kabur Mobil Dinas Brimob Polda Papua, Begini Jadinya