Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara 

Oknum Kades di Jember Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal, Terancam 6 Tahun Penjara 
Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna. ANTARA/HO-Humas Polres Jember

Kedua tersangka tidak ditahan dengan dalih keduanya kooperatif selama pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Jember, dan NH merupakan kepala desa yang dibutuhkan warganya.

Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di pabrik pupuk milik tersangka.

Tempat produksi pupuk ilegal di Desa Bangsalsari itu sudah disegel yang dipasang garis polisi.

Informasi yang dihimpun di lapangan, NH yang juga ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jember itu pernah terlibat kasus serupa pada 2014 dan diproses hukum karena mengedarkan obat pertanian oplosan. (antara/jpnn)

Polisi menjerat seorang oknum kades di Jember sebagai tersangka peredaran pupuk ilegal. Tersangka terancam enam tahun penjara.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News