Oknum Pegawai BPBD Edarkan Sabu-sabu, Wali Kota Pangkalpinang: Pecat!

Oknum Pegawai BPBD Edarkan Sabu-sabu, Wali Kota Pangkalpinang: Pecat!
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil. Foto: ANTARA/Donatus Dasapurna

Maulan Aklil menanggapi peristiwa penangkapan yang dilakukan Polres Pangkalpinang terhadap salah seorang oknum pegawai honor di BPBD kota setempat, karena diduga mengedarkan sabu-sabu.

Kepala Bagian Operasi Polres Pangkalpinang Kompol Johan Wahyudi mengatakan pelaku BAP (37), warga Kelurahan Gedung Nasional ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura, Gerunggang, Pangkalpinang pada Kamis (8/4) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Pelaku ini diduga sebagai pengedar. Saat ditangkap pelaku masih menggunakan seragam oranye Dinas BPBD Kota Pangkalpinang," katanya.

Dia mengatakan, pelaku ditangkap atas informasi masyarakat, dan pada saat digeledah ditemukan satu strip narkotika jenis sabu-sabu yang dibuang pelaku di jalan.

"Sabu-sabu itu sebelumnya disimpan pelaku di saku depan, kemudian dibuang saat akan diperiksa petugas. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke polres untuk ditindaklanjuti," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (antara/jpnn)

Oknum pegawai kontrak di BPBD Kota Pangkalpinang ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News