Oknum Pegawai Kejaksaan Tertangkap Basah Bawa Obat Keras dan Berbahaya ke Lapas

Oknum Pegawai Kejaksaan Tertangkap Basah Bawa Obat Keras dan Berbahaya ke Lapas
Ilustrasi obat keras. Foto: Radar Bogor/JPG

jpnn.com, SEMARANG - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.

Saat itu, ia hendak menjemput tahanan yang akan mengikuti persidangan. Saat pemeriksaan,  petugas Lapas mendapati FI membawa obat tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sumurung Simaremare di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan oknum pegawai kejaksaan yang bertugas di bagian tata usaha itu.

"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa 20 butir obat yang masuk dalam daftar G," katanya.

Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.

Dari pemeriksaan awal, kata dia, oknum pegawai kejaksaan itu mengaku obat itu akan dikonsumsi sendiri.

FI tertangkap petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan membawa tahanan yang akan menjalani sidang secara daring.

Petugas lapas yang menggeledah oknum pegawai kejaksaan itu mendapati dua strip obat keras yang masuk dalam daftar G.

Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News