Pasangan Selingkuh yang Digerebek di Kamar Hotel Ditetapkan jadi Tersangka

Pasangan Selingkuh yang Digerebek di Kamar Hotel Ditetapkan jadi Tersangka
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Kaltim Post/JPG

jpnn.com, MEDAN - Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.

"Dari hasil pemeriksaan petugas, perbuatan tersebut sudah berulang kali dilakukan hingga wanita AMS hamil dua bulan," kata Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Dian Ginting, di Medan, Minggu.

Ia mengatakan, Sat Reskrim mendapat laporan, kemudian mengamankan kedua pasangan selingkuh tersebut.

"Kedua tersangka perzinahan itu dijerat dengan Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUH Pidana," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis (3/7) sekitar pukul 23.40 WIB, pelapor Ega Silva Ainayah dan saksi-saksi datang ke sebuah hotel di Jalan Balai Kota Medan.

Kemudian pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya DA sedang bersama seorang perempuan lain, AMS.

Saat itu pelapor mendapati celana dalam milik tersangka DA dan BH kepunyaan tersangka AMS berada di atas tempat tidur.

BACA JUGA: Emak-emak TikTok Menari ala India di Jembatan Suramadu Berurusan dengan Polisi, Begini Jadinya

Polisi resmi menetapkan pasangan selingkuh berinisial DA dan teman wanitanya, AMS, sebagai tersangka pelaku perbuatan perzinahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News