Oknum Pendeta Perkosa Bidan PTT
Jumat, 20 Desember 2013 – 14:40 WIB
“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.
Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jan/cr-01/mua/bersambung)
TOBASA - Oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa berinisial MS (43), dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?