Oknum Pendeta Perkosa Bidan PTT

Oknum Pendeta Perkosa Bidan PTT
Oknum Pendeta Perkosa Bidan PTT

“Dari keterangan yang diperoleh, hubungan suami istri itu mereka lakukan sejak 10 tahun lalu. Namun korban tidak berani memberitahukan perbuatan itu kepada orangtuanya karena takut foto bugilnya akan disebarkan. Apalagi orangtua korban tengah sakit-sakitan,” terangnya.

Dia mengatakan, saat ini tersangka diamankan Polres Tobasa untuk melakukan penyelidikan. Tersangka diancam pasal 285 tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (jan/cr-01/mua/bersambung)

 

TOBASA -  Oknum pendeta HKBP di Kabupaten Tobasa berinisial MS (43), dilaporkan seorang bidan pegawai tidak tetap (PTT) di Kecamatan Silaen


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News