Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum Pengacara Diciduk Polisi Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur
Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto. Dok humas Polda Banten.

jpnn.com, SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap seorang pelaku perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah dengan inisal JM (43).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto menyebut penyidik telah menangkap pelaku yang diduga melakukan perbuatan asusila itu sekarang masih dalam pemeriksaan.

"Terlapor diamankan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I DITRESKRIMUM/2023/Polda Banten yang dilaporan oleh SA (42) ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 16.30," kata Didik dalam siaran persnya, Kamis (7/12).

Didik menuturkan sesuai dengan keterangan saksi korban dalam laporan polisi bahwa korban melakukan hal tersebut karena dijanjikan akan dibelikan handphone.

"Peristiwa terjadi karena adanya iming-iming terlapor JM menjanjikan akan membelikan handphone jika mau melakukan perbuatan asusila, hal ini sesuai dengan kutipan korban pada laporan polisi yang diterima oleh SPKT Polda Banten," beber Didik.

Berdasar laporan polisi itu, penyidik kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang juga oknum pengacara itu pada Rabu 6 Desember sekitar pukul 17.14.

"Terlapor JM ditangkap di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten" ujar Didik.

Perwira menengah Polri tersebut menyebut kini penyidik masih melakukan pendalaman.

Polda Banten menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pelaku berinisial JM (43).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News