Oknum Perwira Polisi di Sumbar Ditangkap, Kasusnya Berat

Akhirnya terungkap dia juga diduga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.
Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama Sub Bidang Provost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.
Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil.
Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya.
Tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Oknum perwira polisi berinisial Kompol BA ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Kasusnya berat.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling Dibakar, Pelaku Langsung Ditangkap
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- 1 Tahanan Kabur dari Sel Polres Lahat Ditangkap, 4 Lainnya Masih Diburu