Oknum Polisi Jadi Bandar Judi

Oknum Polisi Jadi Bandar Judi
Oknum Polisi Jadi Bandar Judi
"Keterlibatannya berdasarkan pengembangan penyelidikan dari anak buahnya ditangkap di wilayah Kisol dan Rende beberapa waktu lalu," katanya.

Salah satu anak buah Rudi yang ditangkap itu adalah Fredy Lama Siong. Dari keterangan anak buahnya itu, angka dan setoran hasil jualan diserahkan kepada oknum polisi itu. Karena itu, oknum polisi diduga berperan sebagai bandar KP tersebut.    Dikatakan, berkas perkara tersangka Rudi Salam telah diserahkan ke jaksa belum lama ini. Dari hasil penelitian jaksa, ada yang perlu dilengkapi. Karena itu, berkasnya dikembalikan ke penyidik Polres Manggarai untuk dilengkapi. "Penyidik siap melengkapi berkas perkara yang masih kurang sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Pontjo.

Humas Polres Manggarai, Simon Jeo mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. "Yang menjerat tersangka adalah pasal 303 ayat 1 ke-1 huruf e KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelas Simon.

Apakah oknum anggota polisi itu akan dipecat dari keanggotaan polisi? Simon Jeo mengatakan, hal itu belum bisa diketahui karena proses hukum sedang berjalan. Mengenai hukuman disiplin yang telah diberikan kepada oknum anggota polisi itu oleh institusi, Simon mengatakan, hal itu berjalan selama ini. Rudi Salam telah menjalani hukuman disiplin berupa penempatan di tempat khusus selama 21 hari.

RUTENG - Oknum polisi Bripka Rudi Salam yang bertugas di Polsek Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) diduga menjadi bandar kupon putih (KP).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News