Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

jpnn.com - SEMARANG - Oknum anggota Polrestabes Semarang Aipda R, pelaku penembakan seorang pelajar dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Oknum pelaku diduga menambak seorang pelajar siswa SMKN 4 Semarang, GRO, hingga berujung kematian.
Menurut Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto Sidang kode etik terhadap Aipda R digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin (9/12) mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah menetapkan Aipda R dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pecat.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Dia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Kombes Pol. Artanto juga menyatakan Aipda R telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini