Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Artanto.
Menurutnya penyidikan perkara dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam seusai mengikuti persidangan mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo yang menghadiri pembacaan putusan tersebut meminta putusan yang seadil-adilnya.
"Keinginan saya dipecat dan proses hukum berlanjut," katanya.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Oknum polisi pelaku penembakan terhadap seorang pelajar di Semarang dipecat dan ditetapkan sebagai tersangka.
- Aksi May Day di Kantor Gubernur Jateng Berujung Ricuh, Sejumlah Provokator Diamankan
- May Day 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya