Okonkwo dan Aris Wandi Tiba di Nusakambangan Dikawal Ketat Petugas
"Ini merupakan langkah antisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban serta upaya kami memutus pencegahan peredaran narkotika di lapas," ujarnya.
Menurut dia, pemindahan ke lapas supermaksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
"Pemindahan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.
Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan. (antara/jpnn)
WN Nigeria Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi terpidana mati kasus narkoba seberat 1,2 ton sabu-sabu dipindah ke Nusakambangan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Mak Gadi Terkenal Licin, Bandar Narkoba Ini Akhirnya Ditangkap Timsus Polres Inhu
- Ada Napi Terorisme di Nusakambangan Ogah Gunakan Hak Pilih di Pemilu 2024
- Bersafari di Cilacap, Ganjar Kembali Suarakan Ide Menghukum Koruptor di Nusakambangan
- Tentang Nusakambangan, Pulau yang Diusulkan Ganjar Jadi Pembuangan Koruptor
- Polisi Sita Aset Sebanyak Rp 2,8 Miliar Milik Bandar Narkoba di Tanah Laut
- Apresiasi dari Akademisi untuk Ide Ganjar soal Penjarakan Koruptor di Nusakambangan